H. T. Ibrahim Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Lewat Revisi UUPA

BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi perhatian serius wakil rakyat asal Aceh di Senayan. Salah satu poin utama yang terus diperjuangkan dalam pembahasan revisi tersebut adalah perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang masa berlakunya akan berakhir pada 2027.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, H. T. Ibrahim ST, MM, saat bertemu dengan insan pers di Taufik Kupi, kawasan Pocut Baren, Banda Aceh, Minggu siang (8/2/2026).

Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Ampon Bram itu menegaskan, seluruh anggota Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh terus menjaga kekompakan dalam mengawal berbagai kepentingan strategis daerah di tingkat nasional.

Menurutnya, perjuangan Forbes Aceh tidak hanya terfokus pada revisi UUPA, tetapi juga mencakup sejumlah persoalan penting lain yang berdampak langsung terhadap masyarakat Aceh.

BACA JUGA  Pemerintah Setujui 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut

Mulai dari penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang, rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana hingga berbagai agenda pembangunan lainnya yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat.

“Terkait masalah UUPA kita sangat kompak. Di Forbes di bawah pimpinan Pak TA Khalid apapun masalah terkait dengan Aceh kita diskusikan bersama,” ujarnya.

“Misalnya saja terkait masalah Blangpadang apapun yang diputuskan untuk mengembalikan tanah itu ke Masjid Raya Baiturrahman kita dukung, apa lagi sidang isbathnya nanti dilakukan oleh para ulama Aceh,” tambah Ampon Bram.

Ampon Bram menjelaskan, pemerintah bersama DPR RI telah memiliki kesepahaman untuk mengusulkan perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Usulan tersebut dinilai sangat penting mengingat ketentuan dalam regulasi saat ini menetapkan Dana Otsus Aceh berakhir pada tahun 2027. Karena itu, revisi UUPA menjadi momentum strategis untuk memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pembangunan Aceh.

BACA JUGA  Ampon Bram Bertemu Puluhan Wartawan Bahas Isu Strategis Aceh dalam Suasana Penuh Keakraban

Selain mengawal isu-isu daerah, H. T. Ibrahim juga menjalankan tugasnya sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI yang membahas berbagai persoalan hukum di tingkat nasional.

Dalam kesempatan itu, Ampon Bram turut menyoroti penanganan kasus meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Ia meminta Polda Metro Jaya bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap penyebab kematian tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Legislator kelahiran 8 Agustus 1969 itu menilai lambannya penanganan perkara yang menjadi perhatian publik hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Komisi III sudah menggelar konferensi pers terkait kasus Febrie. Kami patuh pada hukum dan mendorong agar kasus ini wajib dituntaskan,” tegasnya.

BACA JUGA  NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari Anggota DPR RI Usai Ucapan Kontroversial

Anggota DPR RI periode 2024–2029 itu juga mengingatkan bahwa minimnya informasi resmi kepada masyarakat berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang tidak berdasar.

Menurut Ampon Bram, yang menggantikan Teuku Riefky Harsya setelah dipercaya menjabat Menteri Ekonomi Kreatif, setiap perkara hukum harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Karenanya penyelidikan wajib dilakukan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada publik,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga independensi penyidik agar proses penegakan hukum tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun. Di sisi lain, masyarakat juga diminta terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif.

“Kita wajib menghormati prosedur hukum yang berjalan, tetapi aparat harus paham bahwa publik menagih kepastian,” katanya.

“Hukum tidak boleh dibiarkan mengambang keadilan harus ditegakkan secepat-cepatnya bagi keluarga korban dan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *