Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Penguatan MoU Helsinki Lewat Evaluasi Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

SUBULUSSALAM – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Lembaga Wali Nanggroe terus memperluas penjaringan aspirasi dari pemerintah kabupaten dan kota di Aceh. Masukan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi strategis guna memperkuat implementasi kekhususan Aceh.

Upaya tersebut kembali dilakukan melalui dialog bersama Pemerintah Kota Subulussalam yang berlangsung di Kantor Wali Kota Subulussalam, Jumat (31/7/2026). Pertemuan memfokuskan pembahasan pada penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus), optimalisasi kewenangan daerah, serta penyempurnaan implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang mewakili Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin menegaskan bahwa kehadiran tim bukan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Sebaliknya, tim ingin menghimpun pandangan dan pengalaman dari daerah sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.

BACA JUGA  Wali Nanggroe Promosikan Aceh sebagai Ikon 'Halal Tourism' di Ajang Internasional Kazan Forum 2025

“Perdamaian Aceh telah memberikan fondasi yang kuat bagi pembangunan. Namun, implementasi MoU Helsinki dan UUPA perlu terus dikaji. Kami hadir untuk mendengar secara langsung pengalaman Pemerintah Kota Subulussalam sebagai salah satu daerah strategis di wilayah barat daya Aceh,” ujar Kamaruddin.

Selama dialog berlangsung, Pemerintah Kota Subulussalam menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh. Beberapa isu yang mengemuka antara lain kapasitas fiskal daerah, efektivitas penyaluran Dana Otonomi Khusus, mekanisme bantuan keuangan, hingga optimalisasi Dana Bagi Hasil dari sektor perkebunan dan sumber daya alam yang dinilai perlu lebih mencerminkan potensi daerah.

Selain itu, peserta forum juga menyoroti pentingnya penyempurnaan tata kelola Dana Otonomi Khusus agar semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di tingkat kabupaten dan kota. Dalam diskusi turut mengemuka usulan pembentukan mekanisme atau kelembagaan yang dapat memperkuat pengelolaan Dana Otsus sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pembahasan juga menitikberatkan pada penguatan kewenangan daerah. Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi pengelolaan sumber daya alam, penyelesaian persoalan pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU), penguatan kewenangan perizinan daerah, hingga perlunya harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota agar implementasi UUPA berjalan lebih efektif.

BACA JUGA  Wali Nanggroe Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, menyambut positif inisiatif Lembaga Wali Nanggroe yang membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah. Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah penting bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi khusus.

“Kami berharap hasil kajian Tim Lembaga Wali Nanggroe dapat menjadi masukan strategis bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam menyempurnakan implementasi MoU Helsinki dan UUPA demi terwujudnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Aceh,” kata Asrul.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kajian akan merangkum seluruh masukan yang diperoleh dari Pemerintah Kota Subulussalam. Rekomendasi yang disusun mencakup penguatan kapasitas fiskal daerah, pembenahan tata kelola Dana Otonomi Khusus, optimalisasi Dana Bagi Hasil dari sektor sumber daya alam, penyelesaian persoalan pertanahan, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hambatan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang, Regulasi hingga Kelembagaan Jadi Sorotan

Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun dari berbagai kabupaten dan kota akan diformulasikan menjadi rekomendasi komprehensif kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.

“Setiap daerah di Aceh memiliki karakteristik, tantangan, dan potensi yang berbeda. Karena itu, seluruh aspirasi yang kami himpun akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi Tim Kajian. Harapannya, rekomendasi tersebut dapat memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan khusus Aceh, serta mendorong pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Aceh,” ujar Dr. Raviq.

Seluruh hasil dialog tersebut selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis yang disampaikan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe. Dokumen itu diharapkan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam memperkuat implementasi MoU Helsinki sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan UUPA demi mempercepat pembangunan yang merata di seluruh Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *