Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA, Pendapatan Lampaui Target dan Raih WTP ke-11

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7/2026).

Penyampaian Raqan tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur menegaskan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Gubernur.

BACA JUGA  Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Strategis Bersama Gubernur Aceh dan Forkopimda di Banda Aceh

Gubernur menjelaskan, penyusunan Rancangan Qanun tersebut telah mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan laporan pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Aceh mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Capaian tersebut menunjukkan pendapatan daerah mampu melampaui target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun. Angka tersebut mencerminkan pelaksanaan belanja daerah yang tetap berada dalam koridor pengelolaan anggaran yang telah direncanakan.

BACA JUGA  Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Selain menyampaikan Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen laporan keuangan lainnya yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruh laporan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP yang ke-11 bagi Pemerintah Aceh, sekaligus mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan.

BACA JUGA  DPRA Tegaskan Mualem-Dek Fadh Dilantik di Aceh

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah sehingga proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai harapan.

Rapat Paripurna DPRA tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *