SABANG – Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengidentifikasi sejumlah persoalan strategis yang dinilai masih menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Identifikasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta sejumlah instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Dr. Fajran Zain. Sementara rombongan Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe sekaligus Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian implementasi MoU Helsinki dan UUPA. Kajian itu bertujuan menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan kewenangan Aceh, khususnya di sektor ekonomi, investasi, perdagangan internasional, serta pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Menurut Prof. Syahrizal Abbas, tim ingin memperoleh gambaran utuh mengenai berbagai hambatan yang dihadapi agar dapat dirumuskan langkah penyelesaian yang tepat.
“Kami ingin memastikan dan mendiskusikan apa sesungguhnya yang menjadi kendala dan hambatan sehingga Wali Nanggroe dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kami ingin mendengar langsung problematikanya, terutama persoalan strategis dan kendala regulasi yang paling signifikan, apakah memerlukan pembentukan regulasi baru atau tidak,” kata Prof. Syahrizal Abbas.
Ia menegaskan bahwa penguatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan amanat MoU Helsinki dan UUPA.
“Penguatan Kawasan Sabang bukan semata-mata persoalan pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA.
Karena itu diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai kewenangan yang telah diamanatkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan,” kata Prof. Syahrizal.
Inventarisasi Hambatan Implementasi Kewenangan Aceh
Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri yang juga tergabung dalam Tim Kajian, Dr. Mohammad Raviq, DPSA., M.B.A., D.E.A., mengatakan tim turut menginventarisasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan implementasi kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA.
Persoalan tersebut meliputi aspek anggaran, kewenangan instansi vertikal, koordinasi lintas kementerian, hingga berbagai hambatan teknis di lapangan. Seluruh temuan akan disusun secara komprehensif sebagai rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diteruskan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
BPKS Ungkap Sejumlah Persoalan Mendasar
Dalam pemaparannya, BPKS menjelaskan perkembangan implementasi Rencana Strategis Pengembangan Kawasan Sabang periode 2020–2025. Hingga saat ini, sektor pariwisata masih menjadi penyumbang investasi terbesar di kawasan dengan porsi sekitar 82 persen.
Pemerintah juga telah menetapkan berbagai program strategis untuk memperkuat posisi Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan internasional, pusat industri maritim, ekonomi kelautan, logistik, serta destinasi wisata unggulan yang berdaya saing.
Meski demikian, BPKS mengungkapkan sejumlah kendala mendasar yang masih menghambat percepatan pengembangan kawasan. Di antaranya belum adanya lembaga pengampu di tingkat Pemerintah Pusat setelah pembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang, belum sinkronnya sejumlah regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, keterbatasan ruang fiskal akibat penurunan pagu anggaran, belum fleksibelnya pengelolaan aset dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), perlunya penyederhanaan perizinan investasi, hingga belum optimalnya pemanfaatan fasilitas kawasan perdagangan bebas oleh pelaku usaha.
Sebagai solusi, BPKS mengharapkan dukungan Lembaga Wali Nanggroe untuk mendorong pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, memperkuat kelembagaan Dewan Kawasan Aceh, mempercepat pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Dewan Kawasan, mendukung pembiayaan pembangunan melalui APBA, serta mempercepat penataan aset strategis seperti lahan eks Pelindo dan Dermaga Balohan.
Penguatan Citra Positif Aceh Dinilai Penting
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, A.P., M.Si., menilai salah satu tantangan utama pengembangan Kawasan Sabang adalah masih adanya kesenjangan pemahaman di tingkat Pemerintah Pusat terhadap kondisi riil Aceh dan Sabang.
“Masih ada keraguan investor untuk berinvestasi di Aceh. Karena itu, kepercayaan dari luar harus terus dibangun agar potensi investasi dapat berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, selain penguatan regulasi dan kelembagaan, pembangunan citra positif Aceh sebagai daerah yang aman, kondusif, serta memiliki kepastian hukum menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing Sabang sebagai tujuan investasi dan perdagangan internasional.
DPRK, Bea Cukai, dan Dinas Pariwisata Beri Masukan
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albina, S.T., M.T., menekankan pentingnya dukungan lebih kuat dari Pemerintah Pusat melalui penguatan kelembagaan kawasan. Ia juga mendorong agar DPRK Sabang dilibatkan secara aktif dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sabang menyampaikan bahwa implementasi fasilitas kawasan perdagangan bebas pada prinsipnya telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, harmonisasi dan penyempurnaan regulasi dinilai tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Bea Cukai juga menilai sektor pariwisata, kemaritiman, dan perdagangan internasional masih menjadi potensi utama yang perlu terus diperkuat sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Sabang.
Dinas Pariwisata Kota Sabang berpandangan pengembangan Sabang harus diarahkan dengan visi jangka panjang yang lebih progresif agar mampu bersaing sebagai destinasi wisata internasional. Upaya tersebut perlu didukung pembangunan infrastruktur yang memadai, peningkatan konektivitas transportasi termasuk pembukaan penerbangan internasional langsung, penyelenggaraan event bertaraf internasional, serta promosi pariwisata yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Hasil Kajian Akan Disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat
Dari hasil pembahasan, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut meliputi percepatan pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang sebagai forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, harmonisasi serta evaluasi regulasi yang masih menghambat pengembangan kawasan, penyederhanaan mekanisme perizinan investasi, penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta optimalisasi implementasi ketentuan MoU Helsinki dan UUPA yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Seluruh hasil identifikasi beserta rekomendasi tersebut akan dirumuskan oleh Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe sebagai bahan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk selanjutnya diadvokasikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
