BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menerima sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memperbaiki pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025 yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam.
Pemerintah Aceh diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, S.T., M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Aceh.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyatakan DPRA pada prinsipnya menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang dinilai penting sebagai bahan evaluasi Pemerintah Aceh. Masukan itu mencakup perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan anggaran.
Plt. Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh menghargai seluruh rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA. Ia menilai masukan legislatif menjadi bagian penting untuk memperbaiki tata kelola APBA.
“Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran agar APBA ke depan semakin efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh,” ujar Taufik.
Evaluasi SiLPA hingga Pengelolaan Aset
Sejumlah persoalan menjadi perhatian Banggar DPRA dalam pembahasan pertanggungjawaban APBA 2025. Di antaranya evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Banggar juga menyoroti pengelolaan aset daerah dan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, Banggar menegaskan bahwa keberhasilan APBA tidak cukup dilihat dari seberapa besar anggaran terserap. Kualitas belanja dan manfaat program bagi masyarakat juga menjadi ukuran penting dalam menilai keberhasilan anggaran daerah.
Untuk itu, Banggar DPRA merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja. Percepatan program prioritas, optimalisasi PAA, penertiban serta pemanfaatan aset daerah juga menjadi perhatian.
Penguatan pengawasan internal dan percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK RI turut masuk dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh selanjutnya akan menggunakan catatan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBA pada tahun mendatang. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat efektivitas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Taufik menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBA merupakan bagian dari proses evaluasi bersama antara pemerintah sebagai eksekutif dan DPRA sebagai legislatif.
Menurutnya, komunikasi dan sinergi kedua lembaga perlu terus diperkuat agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih transparan, efektif, serta tepat sasaran.
“Kami menerima seluruh catatan dan rekomendasi Banggar DPRA sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola APBA ke depan. Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Taufik. (***)
