Banda Aceh – Upaya memperkuat tata kelola dan pengembangan dayah di Kabupaten Pidie Jaya terus dimatangkan. Dalam rangka penyusunan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Dayah, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA) di ruang rapat lantai II DPDA, Kamis, 4 Juni 2026.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menggali berbagai masukan terkait substansi regulasi yang akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan dan pembinaan dayah di daerah tersebut.
Audiensi dihadiri Ketua Badan Legislasi DPRK Pidie Jaya Nazaruddin Ismail, Asisten II Setdakab Pidie Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie Jaya, serta jajaran pejabat eselon Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang diwakili Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Andriansyah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa qanun yang sedang dirancang harus mampu menjawab kebutuhan nyata lembaga dayah sekaligus memperkuat kontribusinya dalam pembangunan daerah.
”Qanun harus bisa memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen yang mendorong penguatan dayah, baik dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun dukungan pemerintah daerah,” ujar Andriansyah.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang komprehensif akan menjadi pijakan penting bagi pengembangan dayah yang lebih terarah dan berkelanjutan di masa mendatang.
Dalam pembahasan tersebut, DPDA menyampaikan sejumlah masukan strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan qanun. Di antaranya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penguatan kedudukan dan fungsi dayah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta dukungan terhadap sarana dan prasarana pendidikan dayah.
Selain itu, DPDA juga menekankan pentingnya memasukkan aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pendanaan, serta pemberdayaan ekonomi dayah dalam regulasi yang sedang disusun. Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan dayah tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan, tetapi juga mampu mendorong kemandirian lembaga secara berkelanjutan.
Andriansyah mengingatkan bahwa berbagai program penguatan dayah perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.
DPDA juga menyambut positif inisiatif Pemerintah Kabupaten dan DPRK Pidie Jaya dalam menghadirkan qanun khusus penyelenggaraan dayah. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen, mulai dari akademisi, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, pemerintah daerah hingga legislatif, menjadi faktor penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, menilai qanun tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pembinaan dan tata kelola dayah di Kabupaten Pidie Jaya.
“Kami berharap aturan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Nazaruddin.
Ia menjelaskan, berbagai masukan yang diperoleh selama audiensi bersama DPDA akan menjadi bahan penyempurnaan terhadap draf rancangan qanun sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPRK Pidie Jaya.
Melalui proses penyusunan yang melibatkan berbagai pihak, Rancangan Qanun Penyelenggaraan Dayah diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat eksistensi dayah sebagai lembaga pendidikan Islam, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Pidie Jaya.
